Dinas Pariwisata Kabupaten Alor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Alor Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Alor.
Kedudukan
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pariwisata, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok
Dinas Pariwisata mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasikan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Alor dilengkapi dengan struktur organisasi yang terdiri dari :
1 orang Kepala Dinas
1 orang Sekretaris
3 orang kepala Bidang yaitu :
Kepala Bidang Pengembagan Pemasaran Pariwisata
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3 orang Kepala Sub Bagian yaitu :
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Kasubag Keuangan dan Perlengkapan
Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan
9 orang kepala seksi :
Kepala Seksi Analisa dan Informasi Pasar Pariwisata
Kepala Seksi Promosi Pariwisata
Kepala Seksi Kerjasama Pariwisata
Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembangan Objek Wisata
Kepala Seksi Produk Wisata
Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kebudayaan